Pendidikan Adalah Hak Setiap Anak Bangsa

DETAIL ARTIKEL

Pendidikan Adalah Hak Setiap Anak Bangsa

Pendidikan Adalah Hak Setiap Anak Bangsa

930 Viewer8-1-2020-09:15:22
Posted By : http://disdik.riau.go.id

Kebutuhanakan pendidikan tidak hanya bagi mereka yang mampu, baik secaramateri, fisik, kondisi sosial budaya, dan lainnya. Pendidikan menjadi hak setiapanak bangsa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui Program IndonesiaPintar (PIP), diharapkan semakin banyak anak usia sekolah yang memperolehpendidikan, tidak hanya di jalur formal namun juga di jalur nonformal. Tahun 2016ini, PIP menyasar 17,9 juta anak.

Program Indonesia Pintar(PIP) yang menjadi bagian dari pelaksanaan nawacita sebagai program prioritaspemerintah diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2014lalu. Sasarannya adalah anak-anak usia 6-12 tahun yang memenuhi kriteria. PIPsendiri adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikankepada peserta didik yang orang tuanya tidak atau kurang mampu membiayaipendidikan anaknya. Mereka yang menerima manfaat program ini ditandai dengan KartuIndonesia Pintar (KIP).

Program ini mencegah pesertadidik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkanpendidikan akibat kesulitan ekonomi. Program ini juga untuk menarik siswa putussekolah atau tidak melanjutkan pendidikannya agar kembali mendapatkan layananpendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, seperti Sanggar KegiatanBelajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun lembagakursus lainnya.

Untuk anak-anak putussekolah. Sasaran program ini juga mengarah agar mereka kembali bersekolahmelalui program pendidikan kesetaraan atau yang biasa dikenal dengan namaKejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, danpaket C untuk setara SMA.

Sementara itu bagi merekayang memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu,namun tidak memiliki KIP, dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP kesekolah, SKB, PKBM, atau lembaga kursus/pelatihan. Jika usulan dari lembagapendidikan disetujui dinas pendidikan setempat, maka Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) melalui direktorat teknis terkait menetapkan suratkeputusan (SK) penerima dana PIP sesuai data pada Dapodik (Data PokokPendidikan)


  • LPSE
  • PROV RIAU
  • OSIS
  • PRAMUKA
  • KEMENAG

Kontak Kami

Alamat :Jl. Yos Sudarso Km 15, Muara Fajar Timur
Phone:
Fax:
Email:man4kotapekanbaru@gmail.com

MEDIA SOSIAL

TOP