Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SEKOLAH

KEHADIRAN

  1. Kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul07.00WIBdan berakhir pada pukul 16.00  WIB padasetiap hari Senin s/d Kamis. Untuk hari Jum’at dari  pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30WIB;
  2. Pada saat jadwal upacara bendera,peserta didik siap sedia di tempat upacara 10 menit sebelum upacara dimulai;
  3. Peserta didik yang tidak dapat mengikutipelajaran (absen) diharuskan menunjukkan keterangan yang sah dari orangtua(jika izin), dokter (jika sakit), dan Wakil Kepala Madrasah bidang kesiswaan(jika izin karena ada kegiatan Madrasah);
  4. Peserta didik yang melaksanakan tugasMadrasah dianggap hadir;
  5. Peserta didik yang meninggalkan pelajaransebelum jam belajar selesai, wajib membawa surat keterangan dari orangtua/waliatau mendapat izin dari pendidik yang mengajar pada jam tersebut danmelaporkannya kepada piket dan atau wakil kepala Madrasah bidang kesiswaan.


PAKAIAN